Hal-Hal
yang Perlu Diperhatikan Mengenai E-Ticket
Mohon
baca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih
lanjut,
hubungi
counter pemesanan & penjualan tiket kami atau kirim e-mail kepada kami di
info@lionair.co.id
Tiket
Elektronik (E-Ticket): Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket
Elektronik ini
sepanjang
perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki
bandara,
melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Untuk
memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket
Elektronik
ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan
oleh
Pemerintah,
seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
Tiket
Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat
pengembalian
uang tiket atau pertukaran tiket.
Apabila
data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi
kami,
maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi.
Pembatalan
reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan
Penjualan
Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda
setuju
dan
menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran
tiket ini.
1.0
Pembatalan dan Pengembalian Uang E-Ticket
Uang/Pertukaran/Percetakan
Ulang E-Ticket.
Perhatian:
Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan
yang
dikeluarkan oleh pihak pengangkut
Jika
perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh atau transit di negara yang bukan
negara
asal keberangkatan, maka Konvensi Warsawa akan berlaku, yang mengatur dan,
dalam
kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian
atau
cidera serta kehilangan atau kerusakan barang bagasi.
Harap
perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan
lainnya yang
tertera
di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini.
2.0
Informasi Umum
Waktu
Check-In
Untuk
Penerbangan Domestik di Indonesia, check-in biasanya dimulai 2 jam sebelum
keberangkatan
dan counter check-in akan tutup 45 menit sebelum keberangkatan untuk semua
kelas
penumpang.
Untuk
Penerbangan Internasional, check-in biasanya dimulai 2,5 jam sebelum
keberangkatan
dan
counter check-in akan tutup 45 menit sebelum keberangkatan untuk semua kelas
penumpang.
2
penerbangan
dikonfirmasi. Untuk melengkapi formalitas serta proses check-in, penumpang
diharuskan
tiba di bandara beberapa saat sebelum jam keberangkatan.
Untuk
memperlancar jadwal penerbangan, gerbang keberangkatan akan ditutup 15 menit
sebelum
waktu keberangkatan.
Jika
terjadi penundaan dan kegagalan koneksi penerbangan yang berada di luar kendali
Lion
Air;
Lion Air bebas dari tanggung jawab akan hal tersebut.
Penumpang
yang mengatur koneksi penerbangannya sendiri dengan perusahaan
penerbangan
lain dianjurkan untuk menyisakan waktu yang cukup untuk proses koneksi atau
transfer
terminal atau reklaim bagasi dan check-in ulang. Lion Air tidak akan
bertanggung
jawab
atas kegagalan koneksi dengan perusahaan penerbangan lain yang berada di luar
kendali
Lion Air.
Penumpang
yang “No-Show”: Penumpang yang penerbangannya telah dikonfirmasi tetapi tidak
muncul
/ tidak berangkat untuk penerbangan mereka disebut sebagai “No Show”
Jika
untuk suatu alasan tertentu Anda tidak dapat menjalani penerbangan yang telah
Anda
konfirmasi,
mohon hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air sedini mungkin untuk
menghindari
denda.
Overbooking:
Jika terjadi overbooking kerana terjadinya penggantian tipe pesawat, Lion Air
akan
mengerahkan segala upaya untuk menyediakan tempat duduk untuk reservasi yang
telah
dikonfirmasi.
Pembatalan/Pengembalian
Uang/Booking Ulang/Percetakan Ulang Tiket: Hubungi kantor
Reservasi
dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan
kami
mengenai
pembatalan dan pengembalian uang tiket.
Pembelian
Menggunakan Kartu Kredit: Mohon perhatikan bahwa kartu kredit yang
digunakan
untuk membeli tiket penerbangan Lion Air Anda harus ditunjukkan pada saat
checkin oleh pemilik kartu untuk diverifikasi. Kelalaian dalam mematuhi
peraturan ini dapat berujung
kepada
penolakan boarding dan pembatalan tiket serta kontrak penumpang.
Pembayaran:
Tiket harus dilunasi sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir. Jika tiket
belum
juga dilunasi untuk alasan apa pun, Lion Air berhak membatalkan reservasi/tiket
sebelum
check-in dan/atau menolak proses boarding Anda.
Bayi:
Kami berhak untuk tidak mengangkut bayi berusia kurang dari dua (2) hari dan
bayi yang
berusia
antara tiga (3) dan tujuh (7) hari harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan
yang
menyatakan
bahwa bayi tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara. Sertifikat
Kesehatan
tersebut harus diterbitkan 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Batas usia
maksimum
bayi adalah kurang dari 2 tahun. Bayi yang melakukan perjalanan udara dengan
Lion
Air harus disertai dengan Formulir Ganti Rugi yang ditandatangani oleh orangtuanya.
Penumpang
Hamil: Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan
tangungjawab.
Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan
Sertifikat
Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk
melakukan
perjalanan udara di kaunter check-in. 3
3.0
Peraturan Barang Bawaan di Kabin:
Penumpang
Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg
dengan
dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm di kabin Lion Air. Berat barang bawaan di kabin
tidak
boleh
melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau
kurang
dari
dimensi yang tertera di atas.
Penerimaan
barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan
barang
bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di
bawah
kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di
kabin,
maka
akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai
dengan
peraturan
keamanan penerbangan.
Batas
Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis
Penerbangan
Domestik di Indonesia
Kelas
Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis
30 kg -
Ekonomi
20 kg -
Penerbangan
Internasional
Kelas
Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis
30 kg -
Ekonomi
20 kg -
Mohon
perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas
kuota
barang
bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak menyediakan
kursi
yang
disediakan khusus untuk bayi.
Barang-barang
yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang
bawaan
yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
1.
Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal
dan yang
tidak
digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang
bawaan.
2.
Mantel, syal atau selimut.
3.
Kamera kecil dan/atau teropong kecil.
4.
Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
5.
Keranjang pembawa bayi.
6.
Payung atau tongkat jalan.
7.
Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar.
8.
Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongkat
pemapah
dan/atau
kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang.
Peraturan
Keselamatan:
Sesuai
dengan peraturan keselamatan yang berlaku, penumpang dianjurkan untuk:
1.
Tidak menerima paket apa pun dari penumpang yang tidak dikenal.
2.
Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun,
terutama di dalam wilayah bandara. Barang
bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan
disita
oleh staf keamanan bandara. 4
3.
Menyatakan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak
sebelum check-in. Pernyataan semacam itu
termasuk ke dalam pelanggaran
Undang-Undang dan Peraturan Pesawat Terbang.
Barang-Barang
Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam,
peralatan,
senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh
dibawa
ke kabin penumpang.
Benda-Benda
Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat
dinegosiasikan,
sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya
sebaiknya
dibawa ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya
benda-benda
yang dibawa oleh penumpang.
Benda-Benda
yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan
kosmetik
seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh
penumpang
selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini
boleh
dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.
Benda-Benda
Bawaan yang Berbahaya: Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya
seperti
yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang.
1.
Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
2.
Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun)
seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung
aqualung dan tabung gas padat.
3.
Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah
yang
mengandung merkuri.
4.
Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat
amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan
bagian dari pistol.
5.
Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar
pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik
api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
6.
Zat radioaktif
7.
Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
8.
Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh
ilalang dan materi virus hidup.
9.
Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat
melukai atau membuat iritasi.
10.
Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
11.
Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
Perubahan
jadwal: Lion Air berhak membatalkan atau mengubah rencana keberangkatan,
jadwal,
rute, pesawat terbang atau tempat transit penerbangan mana pun yang tiketnya
telah
dibayarkan,
kapan pun dan dari waktu ke waktu, untuk alasan apa pun, tanpa pemberitahuan
kepada
penumpang yang terkena dampak dari perubahan tersebut, dan oleh karena itu,
perusahaan
pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atas pembatalan atau
perubahan
tersebut, baik yang disebabkan oleh Force Majeure (kejadian yang berada di luar
kuasa
manusia); dengan syarat bahwa perusahaan pengangkut dapat dan berhak memberikan
hal-hal
berikut secara sepihak kepada Penumpang yang terkena dampak pembatalan atau
perubahan
tersebut:
(1)
Mengatur ulang rute ke tempat tujuan yang tertera pada Tiket Penumpang
dalam jangka waktu yang wajar dengan
menggunakan jasa Perusahaan Pengangkut
itu
sendiri; atau 5
(2)
Mengembalikan uang tiket ke Penumpang dengan sejumlah yang tidak lebih besar
dari
apa yang telah dibayar oleh Penumpang untuk penerbangan yang bersangkutan.
4.0
PENGANGKUTAN PENDERITA CACAT
1.
Penumpang yang menderita cacat yang membutuhkan bantuan khusus harus
memberitahukan
kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat
booking.
Perusahaan Pengangkut akan mengangkut Penumpang tersebut jika telah
mengatur
semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak
memberitahukan
kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan
tetap
berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut.
Penumpang
penderita cacat yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai
kebutuhan
khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut
tidak
akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan
tetapi,
peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk
pengangkutan
Penumpang penderita cacat.
2.
Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan
perjalanan
bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan
keselamatan
atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya
sendiri
atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
3.
Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut, atau menurunkan Penumpang
yang
tindakan atau keputusannya untuk tidak mengambil tindakan memberikan bukti
kepada
Perusahaan Pengangkut bahwa kondisi mental atau fisiknya tidak memungkinkan
untuk
menjaga diri sendiri tanpa bantuan orang lain di lokasi mana pun, kecuali jika
ia
ditemani
oleh seorang Asisten yang bertanggung jawab untuk menjaganya di sepanjang
perjalanan
dan, dengan penjagaan dari seorang Asisten, ia tidak membutuhkan perhatian
atau
bantuan yang intensif dari kru pesawat.
4.
Perusahaan Pengangkut berhak meminta bukti kesehatan dari institusi medis yang
berwenang
jika suatu perjalanan udara disertai oleh risiko atau bahaya yang tidak umum
dihadapi
oleh Penumpang atau orang lain (termasuk bayi dalam kandungan pada kasus
penumpang
yang hamil).
5.
Penumpang yang menderita cacat tidak diperbolehkan duduk di barisan kursi yang
diperuntukkan untuk pintu darurat atau barisan
jalan keluar darurat di depan sayap.
6.
Perusahaan Pengangkut berhak berhenti menerima Penumpang yang harus melakukan
perjalanan
udara di atas tandu pada penerbangan mana pun.
7.
Perusahaan Pengangkut tidak akan menolak mengangkut kursi roda penumpang atau
alat
bantu
penderita cacat lainnya, kecuali jika alat tersebut bertentangan dengan
peraturan
keselamatan
penerbangan. Sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh
dibawa
oleh Penumpang dengan gratis, Perusahaan Pengangkut juga menerima kursi
roda
Penumpang atau alat bantu penderita cacat lainnya sebagai barang bawaan yang
diprioritaskan
untuk dicheck-in tanpa dikenakan biaya angkut.
5.0
PENOLAKAN PENGANGKUTAN 6
Perusahaan
Pengangkut berhak menolak untuk mengangkut atau menurunkan Penumpang
dari
penerbangan apa pun untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
alasanalasan berikut:
1.
Permintaan atau Peraturan Pemerintah – Kapan pun tindakan tersebut perlu
diambil
untuk
mematuhi peraturan pemerintah atau memenuhi permintaan pemerintah dalam hal
pengangkutan
darurat terkait dengan keamanan nasional, atau terkait dengan alasan
cuaca
atau kondisi lainnya yang berada di luar kuasanya (termasuk tetapi tidak
terbatas
kepada
Tindakan Tuhan, atau force Majeure, mogok kerja, kekacauan sipil, embargo,
perang,
pertikaian atau gangguan) baik yang terjadi di tempat, yang berupa ancaman,
maupun
atas laporan pihak tertentu.
2.
Pencarian Penumpang atau Properti – Jika Penumpang menolak untuk diperiksa,
baik
tubuh
maupun barang bawaannya untuk mencari bahan peledak, senjata atau alat
berbahaya
yang tersembunyi.
3.
Bukti Identitas/Usia – Jika seorang Penumpang menolak untuk menyediakan bukti
usia
atau
identitas seperti yang diminta oleh Perusahaan Pengangkut, Perusahaan
Pengangkut
dapat
menolak mengangkut Penumpang tersebut kapan pun secara sepihak. Sebagai
tambahan,
Perusahaan Pengangkut dapat meminta bukti usia kepada Penumpang yang
melakukan
perjalanan dalam penerbangan tertentu yang memiliki batas usia minimum.
Bukti
identitas yang diterima adalah dokumen pendudukan yang di akui oleh Negara
(Kartu
Tanda
Penduduk, Surat Ijin Pengemudi, Akta kelahiran,paspor). Kelalaian dalam
menunjukkan
bukti ini seperti yang diminta dapat berujung kepada penolakan
pengangkutan.
4.
Persyaratan Dokumen Perjalanan - Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk
mengangkut
Penumpang yang menurut Perusahaan Pengangkut:
(a) dokumen perjalanannya tidak lengkap atau
tidak ;
5.
Sikap/Tindak-Tanduk Penumpang - Perusahaan Pengangkut dapat mengenakan sanksi
kepada
orang yang melakukan atau pernah melakukan tindakan tertentu di pesawat
Perusahaan
Pengangkut, atau jika Perusahaan Pengangkut tahu atau yakin bahwa
Penumpang
pernah melakukan tindakan tertentu terhadap properti Bandara atau pesawat
Perusahaan
Pengangkut lainnya yang menurut Perusahaan Pengangkut dapat membawa
dampak
negatif terhadap keselamatan, kenyamanan atau kesehatan orang tersebut,
penumpang
Perusahaan Pengangkut lainnya, pegawai atau agen Perusahaan
Pengangkut,
kru udara atau pesawat atau operasional pesawat pengangkut (“Tindakan
yang
Dilarang”).
(a) Contoh Tindakan yang Dilirang yang dapat
berujung kepada pengenaan
sanksi:
i kehilangan kesadaran akibat konsumsi atau
penggunaan alkohol atau obat-
obatan sebelum boarding atau di sepanjang
penerbangan;
ii bertindak aneh, tidak senonoh atau tidak
pantas terhadap Penumpang lain
atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut;
iii mengancam, melecehkan, mengintimidasi,
menyerang atau melukai
Penumpang lain atau pegawai atau agen
Perusahaan Pengangkut;
iv mengotak-atik atau sengaja merusak pesawat
terbang, peralatannya atau
properti Perusahaan Pengangkut lainnya; 7
v lalai mematuhi semua instruksi, termasuk
semua instruksi untuk
menghentikan Tindakan yang Dilarang, yang
diberikan oleh pegawai
Perusahaan Pengangkut;
vi memasuki atau berusaha memasuki dek
penerbangan tanpa ijin;
vii merokok atau berusaha merokok dalam
pesawat;
viii bersumpah serapah atau membawa senjata
berbahaya di dalam pesawat
(selain dari pengawal yang sedang bertugas
atau petugas perdamaian yang
mematuhi peraturan Perusahaan Pengangkut).
6.
Berikut adalah sanksi tunggal atau kombinasi yang dapat diterapkan oleh
Perusahaan
Pengangkut
kepada seseorang:
i. Peringatan tertulis atau lisan
ii. penolakan boarding ke pesawat terbang;
iii. diturunkan dari pesawat terbang di titik
lokasi tertentu;
iv. meminta orang tersebut untuk membuat pernyataan
tertulis bahwa ia tidak akan
mengulangi
Tindakan yang Dilarang tersebut maupun Tindakan yang Dilarang lainnya sebagai
syarat
untuk dapat melakukan perjalanan udara berikutnya dengan Perusahaan Pengangkut
dengan
masa percobaan maksimal satu tahun;
7.
Perusahaan Pengangkut berhak menerapkan sanksi atau sejumlah sanksi yang
dianggap layak secara sepihak jika kasus
pelanggaran tersebut sangat serius.
8.
Tindakan yang Dilarang yang dijelaskan dalam paragraf (a) iii, iv, vi atau viii
biasanya
disertai
dengan larangan penerbangan dengan menggunakan jasa Perusahaan
Pengangkut
yang bersangkutan secara permanen atau untuk waktu yang tidak
terbatas.
Staf layanan pelanggan dan staf keamanan Perusahaan Pengangkut
serta
staf layanan pelanggan bandara dan kru udara diberi wewenang individual
untuk
mengenakan sanksi seperti yang dijelaskan dalam paragraf (b) i, ii atau
iii
di atas. Anggota departemen layanan pelanggan dan keamanan Perusahaan
Pengangkut
memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi seperti yang dijelaskan
dalam
paragraf (b) iv atau v di atas dan akan mengkaji ulang rincian setiap kasus
sebelum
menerapkan sanksi tersebut. Perusahaan Pengangkut akan memberikan
peringatan
tertulis akan penerapan sanksi yang tertera dalam paragraf (b) iv atau
v
di atas.
9.
Siapa pun yang diberikan sanksi seperti yang tertera dalam paragraf (b) v dapat
merespon
secara tertulis kepada Perusahaan Pengangkut dan memberikan alasan
mengapa
Perusahaan Pengangkut sebaiknya menarik sanksi tersebut. Perusahaan
Pengangkut
dapat menarik sanksi paragraf (b) v, jika menurut Perusahaan
Pengangkut
dan menurut riwayat orang yang bersangkutan, orang tersebut tidak
akan
terlibat dalam Tindakan yang Dilarang di masa depan dan Perusahaan
Pengangkut
akan menyampaikan keputusannya kepada orang yang
bersangkutan
dalam jangka waktu yang wajar.
10.
Terlepas dari pernyataan tertulis lainnya dalam Tariff ini, satu-satunya
tanggung
jawab
Perusahaan Pengangkut kepada orang yang ditolak untuk diangkutnya
setelah
insiden Tindakan yang Dilarang adalah sebagian dari mengembalikan
harga
tiket yang tidak digunakan atau sebagian dari uang pembayaran tiket
milik
orang tersebut. 8
11.
Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut atas Penolakan Pengangkutan
seorang Penumpang
12.
Kecuali jika dinyatakan lain dalam Peraturan 8 dan sejauh yang diijinkan oleh
hukum,
Perusahaan
Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atau orang
mana
pun terkait dengan penolakan boarding atau pengangkutan orang yang
bersangkutan
ke dalam pesawat Perusahaan Pengangkut atau menurunkan seorang
Penumpang
dari pesawat di titik tertentu sepanjang penerbangan; Perusahaan
Pengangkut
juga tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atau orang
lainnya
atas penolakan boarding atau pengangkutan atau penurunan Penumpang
atau
orang lain di atau dari pesawat.
6.0
PERJALANAN DOMESTIK
1.
Perusahaan Pengangkut harus mematuhi peraturan Undang-Undang Transportasi
Udara
Indonesia (1939/100) dan syarat barang bawaan, tarif serta
jadwal yang
berlaku
(kecuali waktu keberangkatan dan kedatangan yang tertera di dalamnya)
serta
peraturan Perusahaan Pengangkut yang merupakan bagian dari perangkat
peraturan
tersebut dan yang dapat diperiksa di kantor booking Perusahaan
Pengangkut.
2.
Tiket penumpang ini hanya berlaku untuk orang dengan nama yang tertera dalam
tiket
ini
dan tidak dapat ditransfer ke orang lain. Penumpang setuju bahwa Perusahaan
Pengangkut
berhak memeriksa apakah tiket pesawat digunakan oleh orang yang
memang
berhak menggunakannya. Jika tiket tersebut digunakan oleh orang yang
memiliki
nama lain dari yang tertera dalam tiket ini, Perusahaan Pengangkut
berhak
menolak mengangkut orang tersebut dan hak pengangkutan pemilik sah
tiket
tersebut akan hangus.
3.
Perusahaan Pengangkut berhak mengganti Perusahaan Pengangkut lain untuk
pelaksanaan kontrak dan untuk mengubah tempat
transit yang telah disetujui.
4.
Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerusakan apa pun yang
diakibatkan
oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan, termasuk
keterlambatan
kedatangan penumpang dan keterlambatan pengiriman bagasi.
5.
Bagasi yang telah diperiksa hanya akan diserahkan kepada penumpang setelah
diberi
label.
6.
Perusahaan Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya bagasi
penumpang
sesuai dengan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia (1939/100)
dan
kondisi bagasi Perusahaan Pengangkut.
7.
Bagasi dianggap telah diterima dalam kondisi yang baik dari tangan Penumpang
kecuali
jika Penumpang menyatakan lain pada saat menerima bagasinya.
8.
Semua klaim harus disertai bukti jumlah kerugian yang diderita. Tanggungjawab
untuk
kehilangan
atau kerusakan bagasi penumpang dibatasi hingga Rp.20.000,- (dua puluh
ribu
rupiah) per kilogram.
9.
Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang
mudah pecah atau mudah rusak dan binatang
hidup jika diangkut sebagai
bagasi. 9
10.
Tidak ada agen, pegawai maupun perwakilan Perusahaan Pengangkut yang berhak
mengubah
atau membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan yang berlaku atas
pengangkutan,
tarif, jadwal dan peraturan lainnya milik Perusahaan Pengangkut.
11.
Penumpang yang namanya tertera di tiket ini diasuransikan oleh PT. Asuransi
Kerugian Jasa Raharja sesuai dengan UU no.
33/1964 juncto peraturan
implementasinya.
7.0
PENERBANGAN INTERNASIONAL
1.
Syarat dan kondisi pengangkutan yang berlaku hanya untuk penerbangan
Internasional;
harus mematuhi kontrak dalam tiket ini. Tiket ini tidak sah dan tidak
akan
diterima kecuali jika dibeli dari Perusahaan Pengangkut yang menerbitkan
tiket
ini atau dari agen perjalanan resminya.
2.
Peringatan dari pemerintah dan pajak, tarif serta biaya yang dikenakan oleh
bandara:
harga
tiket bisa jadi sudah termasuk pajak, tarif dan biaya yang dikenakan atas
transportasi
udara oleh pemerintah. Pajak, tarif serta biaya yang mewakili sebagian
besar
ongkos perjalanan udara disertakan ke dalam biaya tiket atau dicantumkan
secara
terpisah di kotak bertuliskan “PAJAK/TARIF/BIAYA” dalam tiket ini. Anda juga
dapat
diwajibkan untuk membayar pajak, tarif dan biaya yang belum dipungut.
Syarat-Syarat
Kontrak:
1.
Dalam kontrak ini, “tiket” berarti tiket penumpang dan pemeriksaan bagasi ini.
“pengangkutan”
sama dengan “transportasi”, “pengangkut” berarti semua pesawat
pengangkut
yang mengangkut penumpang atau bagasinya atau menyediakan jasa
lain
yang terkait dengan pengangkutan udara. “KONVENSI WASAWA” berarti Kovensi
Penyatuan
Peraturan-Peraturan Tertentu Terkait Pengangkutan Udara Internasional
yang
ditandatangani di Warsawa tanggal 12 Oktober 1929, atau Konvensi yang telah
diamandemen
di Den Haag tanggal 28 September 1955 .
2.
Pengangkutan dalam kontrak ini harus mematuhi peraturan dan batasan tanggung
jawab
yang ditentukan dalam Konvensi Warsawa, kecuali jika pengangkutan tersebut
bukanlah
“pengangkutan internasional” seperti yang didefinisikan dalam Konvensi
tersebut.
3.
Sejauh tidak bertentangan dengan pengangkutan yang dilakukan dan jasa lain yang
disediakan
oleh pengangkut harus mematuhi: (i) ketentuan yang terdapat dalam tiket
ini,
(ii) tarif yang berlaku, (iii) syarat-syarat pengangkutan yang diterapkan oleh
Pengangkut
serta peraturan terkait yang menjadi bagiannya (dan yang berlaku di
kantor
Pengangkut), kecuali untuk transportasi antara suatu tempat di AS atau
Kanada
dan tempat di luar negara tersebut di mana tarif negara tersebutlah yang akan
berlaku.
4.
Nama Pengangkut dapat disingkat di dalam tiket, nama panjang dan singkatannya
tertera
di tarif, syarat pengangkutan, peraturan atau jadwal Pengangkut; alamat
Pengangkut
adalah terminal keberangkatan bandara yang tertera di sebelah singkatan
pertama
nama Perusahaan Pengangkut di dalam tiket; tempat transit yang telah
disetujui
adalah tempat-tempat yang tertera dalam tiket ini atau yang tertera dalam
jadwal
Pengangkut di sepanjang rute perjalanan; pengangkutan yang dilaksanakan
oleh
beberapa pengangkut secara berturut-turut dianggap sebagai operasi tunggal.
5.
Pengangkut yang menerbitkan tiket perjalanan untuk perusahaan penerbangan
lainnya hanya melakukannya sebagai agen. 10
6.
Pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangkut hanya berlaku untuk
keuntungan
agen, pembantu dan perwakilan pengangkut dan siapa pun yang
pesawatnya
digunakan oleh pengangkut untuk pengangkutan dan agen, pelayan serta
perwakilannya.
7.
Bagasi yang diperiksa akan diserahkan kepada bagian pemeriksaan bagasi. Jika
terjadi
kerusakan pada bagasi penerbangan internasional, keluhannya harus
diajukan
secara tertulis kepada pengangkut setelah kerusakan tersebut diketahui,
selambat-lambatnya
7 hari setelah bagasi diterima; jika terjadi penundaan, keluhan
harus
diberikan selambat-lambatnya 21 hari setelah bagasi dikirim. Lihat tarif atau
syarat
pengangkutan untuk perjalanan non-internasional.
8.
Harga tiket ini dapat berubah sebelum penerbangan dilaksanakan. Pengangkut
dapat
menolak
mengangkut penumpang yang belum melunasi harga tiket.
9.
Pengangkut berupaya sekeras mungkin untuk mengangkut penumpang dan bagasi
dalam
waktu yang tepat. Waktu yang tertera dalam jadwal bukan merupakan jaminan
dan
tidak tertera dalam kontrak. Pengangkut dapat mengubah waktu penerbangan
atau
pesawat dan dapat mengubah lokasi transit jika diperlukan. Jadwal dapat diubah
tanpa
pemberitahuan. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk membuat koneksi
dengan
penerbangan lain.
10.
Penumpang harus menaati syarat penerbangan, dokumen penerbangan yang
diwajibkan oleh Pemerintah serta harus tiba di
bandara di waktu yang telah
ditetapkan atau pada waktu yang sesuai agar
dapat menyelesaikan prosedur
keberangkatan.
11.
Baik agen, pelayan atau perwakilan pengangkut tidak berhak mengubah,
memodifikasi atau menyatakan bahwa ketentuan
dalam kontrak ini tidak berlaku.
12.
Pengangkut berhak menolak mengangkut siapa pun yang memperoleh tiket
dengan cara melanggar hukum atau tidak sesuai
dengan tarif, peraturan atau
ketetapan pengangkut. Tiket penerbangan
diterbitkan oleh Pengangkut dan harus
menaati
peraturan tarif yang berlaku.
8.0
PASPOR DAN VISA:
Kewajiban
Penumpang
1.
Setiap penumpang yang hendak melakukan penerbangan lintas batas internasional
bertanggung
jawab untuk memperoleh semua dokumen perjalanan dan kesehatan
yang
diwajibkan oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan negara
asal
penerbangan dan negara tujuan, dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh
hukum
yang berlaku, membebaskan Pengangkut dari segala tuntutan atas kelalaian
Penumpang
dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, baik yang diberikan secara
lisan
atau tertulis; maupun atas dampak dari kelalaian tersebut.
2.
Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, Penumpang harus membayar tiket
atas
perintah Pengangkut, Pemerintah atau pihak Imigrasi, dan Pengangkut harus
mengembalikan
Penumpang ke lokasi asalnya atau ke tempat lain jika Penumpang
tidak
dapat masuk atau dideportasi dari negara transit atau negara tujuan. Harga
Tiket
yang berlaku adalah harga yang diterapkan jika tiket aslinya menunjukkan tujuan
yang
berbeda. Dalam situasi semacam itu, Pengangkut tidak akan mengembalikan
uang
tiket kepada Penumpang untuk penerbangan yang tidak dapat diikuti oleh
Penumpang
untuk alasan-alasan ini. Jika Pengangkut diharuskan membayar atau
mendepositkan
denda atau penalti tersebut atau mengeluarkan biaya atas kelalaian
Penumpang
dalam mematuhi hukum dan peraturan atau persyaratan penerbangan
lainnya
di negara asal atau negara tujuan, Penumpang dapat dimintai ganti rugi
untuk
ini. 11
9.0
NASIHAT KEPADA PENUMPANG PENERBANGAN INTERNASIONAL MENGENAI
BATASAN
TANGGUNG JAWAB: Penumpang perjalanan jauh atau yang harus transit di
negara
selain negara asal penerbangan sebaiknya mengetahui bahwa Konvensi Warsawa
berlaku
untuk perjalanan ini. Bagi Penumpang yang berangkat dari atau menuju atau
transit di
AS,
Konvensi dan kontrak khusus pengangkutan menyatakan bahwa adalah tanggung jawab
dari
pihak-pihak pengangkut tertentu untuk menyediakan kontrak kematian atau cidera
kepada
penumpang
yang jumlahnya biasanya tidak melebihi AS$75.000 per penumpang.
Untuk
penumpang yang melakukan perjalanan dengan Pengangkut yang tidak menyediakan
kontrak
khusus semacam itu atau tidak berangkat dari atau menuju atau transit di AS,
maka
tanggung
jawab Pengangkut untuk kematian atau cidera penumpang dibatasi menjadi
AS$10.000
atau AS$20.000.
Nama
pengangkut serta pihak yang terlibat dalam kontrak khusus semacam itu tersedia
di
kantor
pengangkut dan dapat diperiksa atas permintaan tertentu. Perlindungan tambahan
biasanya
diperoleh dari asuransi perusahaan swasta. Asuransi tersebut tidak akan
dipengaruhi
oleh
batasan tanggung jawab Pengangkut dalam Konvensi Warsawa maupun kontrak khusus.
Untuk
informasi lebih lanjut, hubungi perwakilan perusahaan asuransi atau penerbangan
Anda.
*Catatan:
batasan tanggung jawab sebesar AS$75.000 di atas sudah termasuk biaya legal dan
biaya-biaya
lainnya kecuali dalam kasus klaim yang diajukan di negara bagian tempat
ketentuan
tersebut dibuat yang mengenakan biaya legal tambahan, di mana tanggung jawab
tersebut
dibatasi menjadi AS$58.000, tidak termasuk biaya legal.
HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN MENGENAI BATASAN TANGGUNG JAWAB
BAGASI:
Tanggung jawab atas kehilangan, penundaan atau kerusakan bagasi dibatasi
kecuali
nilai
yang lebih tinggi telah dinyatakan sebelumnya dan biaya-biaya tambahan telah
dibayar.
Bagi
kebanyakan penerbangan internasional (termasuk bagian domestik dari perjalanan
internasional),
batasan tanggung jawabnya adalah AS$9.07 per pon (AS$20.00 per kilo) untuk
bagasi
yang diperiksa dan AS$400.00 per penumpang untuk bagasi yang tidak diperiksa.
Untuk
perjalanan yang sepenuhnya berada di AS, peraturan Federal mewajibkan tanggung
jawab
bagasi penumpang sebesar minimal AS$1.250 per penumpang. Beberapa pengangkut
tidak
bertanggung jawab atas barang-barang berharga atau yang mudah pecah. Hubungi
pengangkut
untuk informasi lebih lanjut.
Catatan
Penting: Mohon konfirmasi ulang niat Anda untuk menggunakan reservasi
penerbangan
lanjutan atau penerbangan pulang Anda. Untuk itu, beritahukan di mana Anda
hendak
melanjutkan penerbangan Anda kepada kantor perusahaan penerbangan setidaknya
72
jam sebelum keberangkatan. Kelalaian mengkonfirmasi ulang dapat berujung kepada
pembatalan
reservasi tiket Anda.
Apabila
terjadi pemahaman yang berbeda dalam Ketentuan Pengangkutan ini, maka akan di
gunakan
pemahaman yang di tulis dalam Bahasa Inggris.
Untuk
informasi lebih lanjut, kunjungi www.lionair.co.id. Diterbitkan oleh Lion Air.
Jakarta,
16 Maret 2009.
Dokumen
ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke
bahasa
Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.