Bersama ini Transnusa memberikan klarifikasi atas ketidakbenaran
dugaan atau tuduhan pelanggaran satu izin rute penerbangan Denpasar ke
Labuan Bajo. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan
penerbangan yang berbeda dari ijin rute yang diberikan oleh Ditjen
Perhubungan Udara selama ini, ujar Bayu Sutanto, Managing Director PT.
Transnusa Aviaion Mandiri (TransNusa).
Menurutnya, sesuai dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui surat dengan nomor
AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014, TransNusa diberikan
izin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang
pergi 6 kali seminggu dengan hari terbang atau DOS (day of service) hari
1,2,3,4,6 dan 7 (Senin sampai dengan Minggu kecuali Jumat).
“Selain itu dikeluarkan juga surat dengan nomor
AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014, dimana diberikan izin
rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat atau DOS
5. Dengan demikian Transnusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari
(dari Senin sampai dengan Minggu),”. Ijin rute penerbangan tersebut
juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara
Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar
untuk waktu keberangkatan (take off) ataupun kedatangan (landing)
jelasnya.
“Dengan adanya izin rute resmi yang dikeluarkan oleh otoritas
penerbangan sipil baik dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bandar
Udara dan ISDC tersebut bahwa TransNusa dijinkan terbang setiap hari
atau 7 kali seminggu, maka dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan
TransNusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan
mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan
dengan seksama atau teliti,” kata Bayu.
Dirinya menganggap tuduhan pelanggaran bisa terjadi karena kurangnya
koordinasi maupun komunikasi antara pejabat atau staf di Direktorat
Jenderal Perhbungan Udara Jakarta dengan pihak otoritas bandara di
daerah yang tidak berjalan dengan baik.
“Perihal tuduhan pelanggaran izin terbang oleh 5 maskapai oleh pihak
Kementerian Perhubungan, maka dampaknya akan mempengaruhi reputasi
TransNusa baik dimata pelanggan, pemasok, regulator, kreitour maupun
pihak-pihak terkait lainnya. TransNusa berharap Kementerian Perhubungan
untuk lebih seksama dalam proses audit serta memperhatikan fakta dan
dokumen perijinan yang sah dimiliki oleh maskapai,”. Demikian juga kami
berharap Kementerian Perhubungan dapat berani melakukan koreksi apabila
keputusan atau berita yang disampaikan tidak benar,” tutupnya.