bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Minggu, 11 Januari 2015

TransNusa Langgar Izin Rute Penerbangan ?

Bersama ini Transnusa memberikan klarifikasi atas ketidakbenaran dugaan atau tuduhan pelanggaran satu izin rute penerbangan Denpasar ke Labuan Bajo. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan penerbangan yang berbeda dari ijin rute yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara selama ini, ujar Bayu Sutanto, Managing Director PT. Transnusa Aviaion Mandiri (TransNusa).
Menurutnya, sesuai dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui surat dengan nomor AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014, TransNusa diberikan izin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi 6 kali seminggu dengan hari terbang atau DOS (day of service) hari 1,2,3,4,6 dan 7 (Senin sampai dengan Minggu kecuali Jumat).
“Selain itu dikeluarkan juga surat dengan nomor AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014, dimana diberikan izin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat atau DOS 5. Dengan demikian Transnusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari (dari Senin sampai dengan Minggu),”. Ijin rute penerbangan tersebut juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar untuk waktu keberangkatan (take off) ataupun kedatangan (landing) jelasnya.
“Dengan adanya izin rute resmi yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan sipil baik dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara dan ISDC tersebut bahwa TransNusa dijinkan terbang setiap hari atau 7 kali seminggu, maka dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan TransNusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti,” kata Bayu.
Dirinya menganggap tuduhan pelanggaran bisa terjadi karena kurangnya koordinasi maupun komunikasi antara pejabat atau staf di Direktorat Jenderal Perhbungan Udara Jakarta dengan pihak otoritas bandara di daerah yang tidak berjalan dengan baik.
“Perihal tuduhan pelanggaran izin terbang oleh 5 maskapai oleh pihak Kementerian Perhubungan, maka dampaknya akan mempengaruhi reputasi TransNusa baik dimata pelanggan, pemasok, regulator, kreitour maupun pihak-pihak terkait lainnya. TransNusa berharap Kementerian Perhubungan untuk lebih seksama dalam proses audit serta memperhatikan fakta dan dokumen perijinan yang sah dimiliki oleh maskapai,”. Demikian juga kami berharap Kementerian Perhubungan dapat berani melakukan koreksi apabila keputusan atau berita yang disampaikan tidak benar,” tutupnya.